Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Tangerang, Banten, Selasa.
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sendiri merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Acara diawali dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto diikuti oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca juga: Kemenkumham klaim pelaku pungli di Rutan KPK berinisial H bukan pegawainya
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, disaksikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten serta Kepala Satuan Kerja, seperti Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Di 2023 lalu, lanjut Dodot Adikoeswanto, dari 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, hanya 6 (enam) Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya adalah Kantor Wilayah.
"Oleh karenanya, harapannya semoga di Tahun 2024 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM", pungkas Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima kunker Divisi Yankumham Kemenkumham Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sendiri merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Acara diawali dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto diikuti oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca juga: Kemenkumham klaim pelaku pungli di Rutan KPK berinisial H bukan pegawainya
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, disaksikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten serta Kepala Satuan Kerja, seperti Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Pencanangan yang dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Di 2023 lalu, lanjut Dodot Adikoeswanto, dari 19 (sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, hanya 6 (enam) Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya adalah Kantor Wilayah.
"Oleh karenanya, harapannya semoga di Tahun 2024 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM", pungkas Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten terima kunker Divisi Yankumham Kemenkumham Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024