Dalam memudahkan dan meningkatkan layanan dokumen keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon saat ini sudah bisa melayani penerbitan paspor elektronik sehingga warga masyarakat kini tidak perlu pergi jauh untuk mendapatkannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah di Cilegon, Minggu menjelaskan, Paspor elektronik ini memiliki beberapa keunggulan  diantaranya yakni memiliki keamanan data tingkat tinggi, mengingat E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor & meningkatkan keamanan data pemegang Paspor.

"Iya kami di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon sudah bisa melayani permohonan pembuatan Paspor elektronik. Tentunya dengan Paspor elektronik ini masyarakat akan banyak mendapatkan kemudahan yah dalam penggunaan nya. Diantaranya Keamanan data yang tinggi, proses Imigrasi yang lebih cepat," kata Muhammad Deny Firmansyah.

Chip memudahkan otoritas Imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang Paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara & pelabuhan. Dengan syarat di lokasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada autogate.

Pemegang Paspor elektronik juga bisa menikmati standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang Paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia. Serta terdapat fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat. (ADV)

Baca juga: Pemilik nama dengan unsur Sasanti Imigrasi diberi paspor gratis
Baca juga: Imigrasi Serang buka layanan Paspor Simpatik

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024