Lebak (Antara News) - Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak,Banten,  Roji Santani menyatakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat sehingga  tidak boleh dilemahkan atau bahkan diperlemah.

"Kita jangan sampai KPK dibekukan,apalagi dibubarkan," kata Roji Santani di Lebak, Senin.

Perbuatan korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga lembaga KPK harus diperkuat dan jangan sampai diperlemah sehubungan adanya pernyataan anggota Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat soal pembekuan KPK sementara waktu.

Selama ini, kinerja lembaga KPK cukup profesional dalam penegakan supremasi hukum di Tanah Air.

Pelaku korupsi banyak yang ditangkap KPK juga diproses secara hukum dan mereka pelakunya mulai kepala daerah, anggota legislatif, menteri, birokrasi, politisi, jenderal, aparat penegak hukum, pejabat daerah hingga pengusaha swasta.

Karena itu, lembaga KPK harus diperkuat untuk memberantas para bandit-bandit koruptor yang merugikan keuangan negara.

 "Kami minta KPK itu tidak dilemahkan posisinya karena masih diperlukan penegakan supremasi hukum dengan meningkatnya kasus korupsi," katanya menjelaskan.

Menurut Roji, perbuatan korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa karena dapat menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan rakyat banyak.

Selain itu juga menghambat proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat.

Perbuatan korupsi juga tentu akan berdampak terhadap kesenjangan sosial.

Bahkan, menurut ajaran Islam bahwa korupsi merupakan perbuatan dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh.

Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas).

"Kami minta lembaga KPK terus diperkuat untuk memberantas pelaku korupsi di Tanah Air," katanya.

Roji mengatakan pihaknya memuji kinerja KPK yang mengusut tuntas pelaku korupsi KTP-el hingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun  dari total nilai proyek Rp5,5 triliun.

Kerugian uang negara proyek KTP-el itu cukup fantastis dan jika dibangun untuk pendidikan di Indonesia maka berapa ribu sekolah yang dibangun.

Keberhasilan KPK memproses hukum proyek KTP-el juga menetapkan tersangka Ketua DPR  Setyo Novanto atau Setnov.

Bahkan, hari  Senin (11/9) KPK memanggil Setnov untuk menjalani pemeriksaan adanya dugaan keterlibatan korupsi proyek KTP-el.

Selama ini, kinerja KPK dinilai berhasil dalam pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu maupun tebang pilih.

Masyarakat memberikan dukungan apa pun bentuk korupsi karena perbuatan korupsi masuk kejahatan luar biasa dan dilarang oleh agama dan hukum negara.

"Kami berharap KPK fokus bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh siapapun," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017