Sebanyak 8.269 orang warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas/Rutan LPKA Wilayah Provinsi Banten bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pemungutan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di satuan kerja pemasyarakatan masing-masing, wilayah Banten, Rabu.

Pada Lapas/Rutan di Provinsi Banten terdapat 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berada di 12 satuan kerja pemasyarakatan. 

Alur pelaksanaan pemungutan suara dimulai dari warga binaan per blok diarahkan menuju tempat pemungutan suara. Pada TPS setiap warga binaan diperiksa kembali daftar pemilih tetapnya. Selanjutnya jika sudah sesuai, warga binaan diberikan surat suara dan diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan, juga melakukan penandaan pada jari kelingkingnya oleh tinta berwarna biru. 

Baca juga: 721 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Serang bisa salurkan hak pilih

Pelaksanaan pemungutan suara dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang di satuan kerja pemasyarakatan se-Tangerang Raya serta unsur TNI-POLRI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto memastikan seluruh warga binaan yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. 

“Semua warga binaan terakomodir, mendapatkan hak pilihnya dan menggunakan hak pilihnya,” kata Dodot dalam keterangan resminya.

Meskipun begitu, terdapat 1.308 warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini disebabkan oleh ada warga binaan yang merupakan warga binaan asing, tidak memiliki NIK dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: 2.483 narapidana di Lapas Pemuda Tangerang salurkan hak pilih

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024