Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten Dodot Adikoeswanto melantik dan mengambil sumpah tiga orang notaris pengganti dan satu orang pewarganegara di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Selasa.
Notaris pengganti yang dilantik memiliki wilayah kerja di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan satu orang pewarganegara yang dilantik berasal dari Negara Korea Selatan.
Kakanwil Dodot Adikoeswanto mengatakan kepada notaris pengganti untuk pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum 3 menjalankan jabatannya.
“Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dodot.
Baca juga: Pemilu, Kemenkumham Banten imbau jajarannya tidak golput
Notaris Pengganti ini mempunyai bentuk tanggung jawab serta akibat hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan. Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.
Dodot berpesan kepada seorang yang baru dilantik agar setelah menjadi warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada pemerintah serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta Indonesia.
“Kami mengharapkan saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi 5 kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” pungkas Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten lakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Notaris pengganti yang dilantik memiliki wilayah kerja di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan satu orang pewarganegara yang dilantik berasal dari Negara Korea Selatan.
Kakanwil Dodot Adikoeswanto mengatakan kepada notaris pengganti untuk pengambilan sumpah dan pelantikan notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum 3 menjalankan jabatannya.
“Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dodot.
Baca juga: Pemilu, Kemenkumham Banten imbau jajarannya tidak golput
Notaris Pengganti ini mempunyai bentuk tanggung jawab serta akibat hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan. Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.
Dodot berpesan kepada seorang yang baru dilantik agar setelah menjadi warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada pemerintah serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara tercinta Indonesia.
“Kami mengharapkan saudara dapat memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara ini demi 5 kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan ketentraman bangsa Indonesia,” pungkas Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten lakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen HAM
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024