Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten lakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, bahas pelaksanaan Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Wilayah Tahun 2024.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen HAM Kemenkumham ini yakni untuk membahas terkait penyelenggaraan Bisnis dan HAM dimana sampai saat ini SK Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten masih dalam proses penandatangan Pj Gubernur Banten”, kata Dodot Adikoeswanto, di Kantor Kemenkumham Banten, Senin.

Selanjutnya, terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dodot Adikoeswanto menyebut jika Kanwil Kemenkumham Banten tengah merencanakan untuk melakukan pencanangan pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.

“Mengenai Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Aksi HAM, Kanwil Kemenkumham Banten terus berupaya membangun koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah”, ujar Dodot Adikoeswanto.

“Terkait dengan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, untuk Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Banten telah menangani semua aduan yang masuk, baik yang datang langsung ke Kantor Wilayah atau melalui Ditjen HAM”, Dodot menambahkan.

Baca juga: Media disebut harus jadi sosial kontrol ke masyarakat dan pemerintah

Menanggapi, Dirjen HAM Dhahana Putra menyampaikan bahwa untuk Bisnis dan HAM nantinya akan ada pelaporan dari tiap perusahaan yang secara volunter mengisi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).

Aplikasi PRISMA terdapat dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemajuan HAM (SIPHAM). Bisnis dan HAM berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang menguraikan bahwa dalam Bisnis dan HAM terdiri dari 3 (tiga) pilar yaitu, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Permenkumham yang mengatur lebih lanjut mengenai Bisnis dan HAM akan siap dalam waktu dekat dan modul terkait dalam proses penyelesaian”, kata Dhahana.

Sementara, terkait Pelayanan Komunikasi HAM (Yankoham), dijelaskan bahwa pelayanan tersebut akan melalui Aplikasi dengan Versi 2.0. 

“Terkait Yankoham dilakukan secara normatif, kedepannya mediator yang telah menjalani diklat, akan memberikan pembekalan kepada petugas Yankoham lainnya melalui bimbingan teknis”, ungkap Dhahana.

Adapun, indikator keberhasilan dari penanganan dugaan pelanggaran HAM itu sendiri adalah ketika Tim Kantor Wilayah bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dan dapat memberikan rekomendasi.

Baca juga: Soal IRH, Kemenkumham Banten siap lakukan pendampingan bagi pemda

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024