Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) segera menyidangkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen bidang tanah yang dilakukan oknum kades Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tangsel, M Aziz Ma'ruf di Tangerang, Senin menyampaikan bawah kasus penggelapan bidang tanah oleh oknum kades Taban berinisial A itu telah dilimpahkan penyidik Polres Tangsel.

Dimana, perkara itu akan segera masuk agenda sidang dakwaan pada Selasa (6/2).

"Sidang dakwaan besok hari Selasa tanggal 6 Februari," ucapnya.

Ia menyebutkan, tahap II berkas perkara diserahkan penyidik Satreskrim Polres Tangsel pada 23 Januari 2024 kemarin. Penyidik pidana khusus Kejari Tangsel lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Januari 2024.

"Pokok perkara kasus ini bermula di awal 2019 tersangka A melakukan penjualan tanah. Bahasanya ketika ada yang menjual tanah dia menjual lagi kepada orang lain," jelasnya.

Baca juga: Diduga gelapkan dokumen tanah, Kades di Tangerang diamankan polisi

Ia mengungkapkan, dari kasus tersebut total tanah yang sudah dijual itu ada 12 bidang. Namun ada empat bidang tanah yang terakhir bermasalah sehingga menjadi perkara.

"Dan total kerugian itu sekitar Rp1,7 miliar, pelapor satu orang berinisial F salah satu dokter di Tangsel. Total keseluruhan bidang lahan sebanyak 16. 12 lahan lancar dan empat bermasalah," ungkapnya.

Dia menyebutkan, untuk total luas lahan saat ini sudah diketahui dan secara rinci nanti akan disampaikan di pengadilan.

Adapun untuk ancaman dakwaan dalam perkara ini merujuk pada melanggar Pasal 172 dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan.

"Tersangka sudah ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," kata dia.


Baca juga: Polisi Tangerang sita ratusan butir obat terlarang dari toko kosmetik
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024