Bangun sinergitas dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) melakukan kunjungan ke Sekretariat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keseluruhan unsur MPDN Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sendiri dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan unsur Notaris itu sendiri, serta perwakilan Pengda terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangan yang diterima media, Kamis, mengingatkan agar Ketua MPDN dapat lebih memantau keaktifan anggota MPD, mengingat seringnya terdapat perbedaan data jumlah notaris. Ia berharap data seperti ini harus diteliti kembali secara komprehensif.
"Saya meminta kepada MPDN untuk dapat lebih berperan aktif dalam penyelesaian kasus Laporan Masyarakat atas Perilaku dan Jabatan Notaris dengan melakukan analisa yang mendalam agar permasalahan diminimalisir masuk ke MPWN," kata Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten catatkan 12.528 perlindungan kekayaan intelektual
Dodot pun tidak lupa menyampaikan agar MPDN dapat menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan PMPJ atau Laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (PPATK).
Lebih lanjut, diharapkan MPDN dapat membuat Laporan Berkala kepada MPWN terkait pemeriksaan protokol Notaris.
“Laporkan kepada MPWN, notaris-notaris yang sulit diperiksa. Nantinya MPDN dan MPWN dapat melaksanakan Pemeriksaan Bersama (Joint Examination)”, pungkas Dodot.
Baca juga: Hari Bhakti, Pj Gubernur Banten ajak Imigrasi jadi penghubung investasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Keseluruhan unsur MPDN Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sendiri dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan unsur Notaris itu sendiri, serta perwakilan Pengda terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangan yang diterima media, Kamis, mengingatkan agar Ketua MPDN dapat lebih memantau keaktifan anggota MPD, mengingat seringnya terdapat perbedaan data jumlah notaris. Ia berharap data seperti ini harus diteliti kembali secara komprehensif.
"Saya meminta kepada MPDN untuk dapat lebih berperan aktif dalam penyelesaian kasus Laporan Masyarakat atas Perilaku dan Jabatan Notaris dengan melakukan analisa yang mendalam agar permasalahan diminimalisir masuk ke MPWN," kata Dodot.
Baca juga: Kemenkumham Banten catatkan 12.528 perlindungan kekayaan intelektual
Dodot pun tidak lupa menyampaikan agar MPDN dapat menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan PMPJ atau Laporan GoAML terhadap Transaksi Keuangan Mencurigakan (PPATK).
Lebih lanjut, diharapkan MPDN dapat membuat Laporan Berkala kepada MPWN terkait pemeriksaan protokol Notaris.
“Laporkan kepada MPWN, notaris-notaris yang sulit diperiksa. Nantinya MPDN dan MPWN dapat melaksanakan Pemeriksaan Bersama (Joint Examination)”, pungkas Dodot.
Baca juga: Hari Bhakti, Pj Gubernur Banten ajak Imigrasi jadi penghubung investasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024