Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten mencatat jumlah kekayaan intelektual pada 2023 sebanyak 12.528.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Jumat mengatakan inventarisasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut terdiri dari pencatatan hak merek sebanyak 7.907 sertifikat, paten 65 sertifikat, dan desain industri 253 sertifikat, serta hak cipta 4.303 sertifikat.
"Ini semua adalah bentuk kerja sama kita bersama Pemda setempat, ini akan terus kita lakukan di tahun depan dalam memastikan beragam potensi Kekayaan Intelektual dapat terlindungi dengan baik," kata Dodot, saat rilis akhir tahun 2023 di Kantor Kemenkumham Banten.
Baca juga: Imigrasi Serang terbitkan 5.588 ijin tinggal WNA sepanjang 2023.
Dodot menjelaskan, adapun jumlah warga binaan di wilayah hukum Banten sebanyak 9.722 orang dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Dari jumlah itu diantaranya narapidana sebanyak 8.410 orang dan tahanan 1.312 orang. Di 2023 telah melakukan pelatihan bersertifikasi kepada warga binaan permasyarakatan sebanyak 320 orang di bidang agribisnis, manufaktur dan jasa," katanya.
Selain melakukan pelatihan kepada WBP Kemenkumham Banten pun memberikan hak integrasi dan remisi pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU tersebut Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
"Kita memberikan hak integrasi kepada 2.904 WBP dan remisi 13.308 WBP di 2023 karena semua warga binaan, tanpa terkecuali, dapat diberikan hak bersyarat apabila telah memenuhi syarat-syarat, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," katanya menambahkan.
Baca juga: Kemenkumham Banten lakukan evaluasi kegiatan dan rancang resolusi 2024
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten sabet predikat WBK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto di Serang, Jumat mengatakan inventarisasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut terdiri dari pencatatan hak merek sebanyak 7.907 sertifikat, paten 65 sertifikat, dan desain industri 253 sertifikat, serta hak cipta 4.303 sertifikat.
"Ini semua adalah bentuk kerja sama kita bersama Pemda setempat, ini akan terus kita lakukan di tahun depan dalam memastikan beragam potensi Kekayaan Intelektual dapat terlindungi dengan baik," kata Dodot, saat rilis akhir tahun 2023 di Kantor Kemenkumham Banten.
Baca juga: Imigrasi Serang terbitkan 5.588 ijin tinggal WNA sepanjang 2023.
Dodot menjelaskan, adapun jumlah warga binaan di wilayah hukum Banten sebanyak 9.722 orang dari 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Dari jumlah itu diantaranya narapidana sebanyak 8.410 orang dan tahanan 1.312 orang. Di 2023 telah melakukan pelatihan bersertifikasi kepada warga binaan permasyarakatan sebanyak 320 orang di bidang agribisnis, manufaktur dan jasa," katanya.
Selain melakukan pelatihan kepada WBP Kemenkumham Banten pun memberikan hak integrasi dan remisi pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU tersebut Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
"Kita memberikan hak integrasi kepada 2.904 WBP dan remisi 13.308 WBP di 2023 karena semua warga binaan, tanpa terkecuali, dapat diberikan hak bersyarat apabila telah memenuhi syarat-syarat, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," katanya menambahkan.
Baca juga: Kemenkumham Banten lakukan evaluasi kegiatan dan rancang resolusi 2024
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten sabet predikat WBK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023