Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan aparat kepolisian menyelidiki pelaku yang hendak memberangkatkan 10 orang calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

"Kami sudah menyampaikan pelaporan ke Kepolisian Tangerang Kota terkait penyelundupan pekerja migran ilegal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelakunya," kata Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI I Ketut Suardana di Tangerang, Banten, Rabu.

Dalam penanganan kasus tersebut, BP2MI bersama aparat penegak hukum akan fokus dan berkomitmen segera mengungkap sindikat pelaku pengiriman pekerja migran ilegal.

"Kami terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik pengiriman pekerja migran ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia," katanya.

Baca juga: 491 pekerja migran Indonesia diberangkatkan ke Korea Selatan

Sebanyak 10 orang calon pekerja migran nonprosedural atau ilegal digagalkan pengirimannya oleh BP2MI. Mereka rencananya diberangkatkan ke sejumlah negara di Timur Tengah, antara lain Arab Saudi, Bahrain dan Uni Emirat Arab.

Calon pekerja migran ilegal itu semuanya perempuan berumur antara 23 sampai 54 tahun dan berasal dari Jawa Barat, Banten dan Lombok.

"BP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan calon pekerja migran ilegal pada 19 Januari 2024 pukul 15.20 WIB di sebuah tempat penampungan orang," katanya.

Suardana mengatakan langkah pencegahan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada rencana penyelundupan pekerja migran secara ilegal.

Dari laporan tersebut, BP2MI langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat yang diduga sebagai rumah penampungan calon pekerja migran ilegak di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah kami temukan dan tanya, mereka (calon pekerja migran) mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo berinisial AWS. Namun, saat pemeriksaan itu, dia (AWS) tidak berada di tempat," katanya.

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan bila bekerja di negara Timur Tengah.

Baca juga: 10 calon pekerja migran nonprosedural dipulangkan BP2MI ke daerah asal

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024