Tangerang (Antara News) - Realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Tangerang hingga triwulan kedua tahun 2017 mencapai Rp166,88 miliar dari target Rp330 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang, Jumat, menuturkan penerimaan pajak daerah dan retribusi merupakan tulang punggung pendapatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Seperti halnya penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi yang ada, sambungnya, diperlukan sinergi antara BPD, Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta kantor pelayanan pajak pratama timur dan barat dengan PPAT dan PPATS.
Sehingga diharapkan dapat meminimalkan serta mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPHTB.
Seperti adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya belum dilakukan pengalihan, sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses karena dokumen peralihannya belum selesai.
"Untuk pemungutan dan pencapaian BPHTB, Pemkot Tangerang berkerja sama dengan PPAT/PPATS agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai setiap tahunnya, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lancar. Makanya koordinasi harus selalu terjaga dengan baik," katanya.
Dalam pengelolaan BPHTB tahun 2017, Pemkot Tangerang melakukan koordinasi serta pertemuan rutin dengan PPTAS atau notaris.
Tak hanya itu, Pemkot pun menyampaikan teguran bagi PPATS atau notaris yang belum menyampaikan laporan transaksi.
Karena saat ini telah dilakukan pembangunan sistem BPHTB online yang memiliki banyak manfaat diantaranya mempermudah, memperlancar proses pelayanan validasi BPHTB kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang, Jumat, menuturkan penerimaan pajak daerah dan retribusi merupakan tulang punggung pendapatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Seperti halnya penerimaan BPHTB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi yang ada, sambungnya, diperlukan sinergi antara BPD, Badan Pertahanan Nasional (BPN) serta kantor pelayanan pajak pratama timur dan barat dengan PPAT dan PPATS.
Sehingga diharapkan dapat meminimalkan serta mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPHTB.
Seperti adanya transaksi jual beli dari objek pajak waris yang sebelumnya belum dilakukan pengalihan, sehingga saat melakukan validasi BPHTB belum dapat diproses karena dokumen peralihannya belum selesai.
"Untuk pemungutan dan pencapaian BPHTB, Pemkot Tangerang berkerja sama dengan PPAT/PPATS agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai setiap tahunnya, sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan lancar. Makanya koordinasi harus selalu terjaga dengan baik," katanya.
Dalam pengelolaan BPHTB tahun 2017, Pemkot Tangerang melakukan koordinasi serta pertemuan rutin dengan PPTAS atau notaris.
Tak hanya itu, Pemkot pun menyampaikan teguran bagi PPATS atau notaris yang belum menyampaikan laporan transaksi.
Karena saat ini telah dilakukan pembangunan sistem BPHTB online yang memiliki banyak manfaat diantaranya mempermudah, memperlancar proses pelayanan validasi BPHTB kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017