Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Benny menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Dewiyant atas dugaan kasus pembuatan laporan palsu kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis.

"Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak berwenang dalam pemberian bantuan hukum. Walaupun Pemda selaku pemilik modal, tetapi asetnya sudah dipisahkan," ucap Benny di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, meski Pemkab Tangerang dalam hal ini selaku pemilik modal dari Perumda Pasar NKR. Namun, secara aturan aset yang dimiliki oleh perumda itu telah dipisahkan dan berdiri sendiri.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan yang ada, khususnya atas pelaporan Finny Dewiyanti ke Polda Banten.

"Tetapi kita tidak menutup Perumda Pasar NKR untuk berkoordinasi dalam pemberian supervisi dan monitoring," tandasnya.

Baca juga: Direktur Utama Perumda NKR Tangerang diadukan ke polisi

Dia mengungkapkan, sejauh ini pihak Perunda Pasar NKR sendiri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait permasalahan yang ada di Pasar Kutabumi.

"Ya, sejauh ini kami terus berkoordinasi. Perumda selalu konsultasi dan berkoordinasi," kata dia.

Dalam hal ini, pewarta ANTARA telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Dewiyant melalui pesan singkat Whatsapp. Namun, tidak mendapat jawaban atau tanggapan. Kendati pesan telah terkirim dan terbaca.

Baca juga: Penanganan kasus Pasar Kutabumi jadi atensi khusus Kajari Tangerang

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simajuntak melaporkan Finnny selaku Direktur Utama Perumda Pasar NKR ke Polda Banten atas dugaan kasus pembuatan laporan palsu kerusuhan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis pada Jumat (12/1).

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor :LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ucap Kamarudin.

Menurutnya, pengaduan terhadap Dirut Perumda NKR ini didasari oleh adanya dugaan pelaporan palsu yang menjerat salah satu pedagang Pasar Kutabumi atas nama Maryani Manulang.

"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP. Bagaimana memasuki pekarangan oleh lain tanpa ijin, sedang Ibu Maryani punya bukti yang sah," kata dia.

Baca juga: Alfamidi gandeng Posyandu Kutabumi Tangerang penyuluhan atasi stunting
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024