Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN (20).
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," katanya.
Baca juga: Direktur Utama Perumda NKR Tangerang diadukan ke polisi
Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Ia mengungkapkan, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," tuturnya.
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Baca juga: Polisi dibantu masyarakat tangkap 12 remaja hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP itu berinisial SN (20).
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," katanya.
Baca juga: Direktur Utama Perumda NKR Tangerang diadukan ke polisi
Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Ia mengungkapkan, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," tuturnya.
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Baca juga: Polisi dibantu masyarakat tangkap 12 remaja hendak tawuran
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024