Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil ulang calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (car free day/CFD) Jakarta.
"Hari ini suratnya akan kita kirim," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang ini untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1) siang.
Baca juga: TKN minta Bawaslu Jakarta Pusat pastikan pemanggilan cawapres Gibran
Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.
Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.
Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023. Namun hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
"Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas.
Baca juga: Sambut tahun baru, santri milenial Banten gelar zikir dan doa bersama
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Hari ini suratnya akan kita kirim," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu pada Selasa siang ini untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Dimas menjelaskan surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu (3/1) siang.
Baca juga: TKN minta Bawaslu Jakarta Pusat pastikan pemanggilan cawapres Gibran
Menurut Dimas, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak dua kali.
Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.
Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023. Namun hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
"Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas.
Baca juga: Sambut tahun baru, santri milenial Banten gelar zikir dan doa bersama
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024