Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menerbitkan izin tinggal 5.588 untuk Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Serang Hasrullah di Serang, Jumat, menjelaskan, pemberian izin tinggal terbanyak adalah izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 3.264 dokumen, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 2.303 dokumen dan izin tinggal tetap (ITAP) 21 dokumen.

"WNA yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Malaysia, India, Mesir," kata Hasrullah saat Rilis Akhir Tahun 2023.

Hasrullah menjelaskan, penerbitan izin tinggal untuk WNA merupakan kegiatan pelayanan publik serta bidang fasilitatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Serang.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, pembuatan paspor di Imigrasi Serang meningkat

Paspor yang diterbitkan pada tahun ini sebanyak 38.222 paspor dan untuk pergantian paspor sebanyak 14.195 paspor.

"Jumlah ini meningkat 10 persen terhitung Januari hingga 27 Desember 2023, telah menerbitkan paspor Republik Indonesia sebanyak 36.222 paspor sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 28.469 paspor," katanya menambahkan.

Selain memberi pelayanan keimigrasian, Imigrasi Serang juga melakukan penegakan hukum yang bekerjasama dengan instansi terkait. Salah satunya mendeportasi 11 WNA.

Imigrasi Serang juga memberikan tindakan administratif kepada 11 pelanggar hukum keimigrasian. Adapun jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi WNA yang melebihi batas izin tinggal atau "overstay" sebanyak 8 pelanggaran.

Baca juga: Kemenkumham Banten dan Imigrasi Serang gelar KIEP Golden Visa

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023