Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Banten, berhasil mengungkap kasus pembacokan pelajar berinisial P (18) yang terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan di Serang, Banten, Jumat, mengatakan korban yang berdomisili di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi korban pembacokan pelajar lainnya saat pulang sekolah.
 
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11) saat Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH (18).
 
"Pelaku yang dibonceng temannya tersebut kemudian langsung membacok menggunakan sebilah celurit ke punggung korban. Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka di punggungnya," katanya.

Baca juga: Di Serang, delapan pos pengaman disiapkan hadapi Natal dan tahun baru
 
Hengki mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka dan kemudian berhasil ditangkap pada 11 Desember.
 
“Pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy warna putih dan satu bilah celurit yang digunakan pelaku,” katanya.
 
Untuk motif pembacokan, kata Hengki, pelaku dendam karena sebelumnya pelaku sempat tawuran dan hampir jadi korban pembacokan oleh orang yang namanya mirip dengan korban.
 
"Itulah sebabnya korban yang dibacok pelaku karena memiliki nama yang mirip dengan incaran pelaku. Karena si pelaku ini ada dendam," katanya.

Baca juga: Pemkot Serang keluarkan surat edaran keamanan dalam perayaan tahun baru
 
Pelakunya yakni sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah enam orang yaitu berinisial, IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16).
 
Sementara itu, untuk lima teman pelaku lainnya yang turut membantu pelaku belum dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.
 
"IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara SA, IG dan PJ berstatus anak pelaku tindak pidana. Lalu SB dan ES masih menjadi saksi," katanya.
 
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan.

Baca juga: Pemkab Serang sahkan Perda SPBE perkuat pelayanan elektronik

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023