Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat terkait keamanan dan himbauan dalam perayaan tahun baru di wilayah masing-masing.
 
"Untuk tahun baru Pj Wali Kota akan membuat surat edaran terkait himbauan perayaan agar tidak dilakukan secara hura-hura. Saat ini draftnya sedang kita buat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, di Serang, Banten, Jumat.
 
Nanang mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat menghormati toleransi beragama Kota Serang, untuk dapat memberikan kenyamanan bagi Nasrani agar dapat melakukan ibadah sesuai dengan keyakinannya dan penuh suka cita.
 
"Sebaiknya untuk perayaan tahun baru ini tidak melakukan perayaan yang begitu hura-hura dan bakar-bakaran petasan. Lebih baik disumbangkan pada saudara kita yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi, karena Kota Serang masih banyak masyarakat miskin ekstrem," katanya.

Baca juga: Pemkab Serang sahkan Perda SPBE perkuat pelayanan elektronik
 
Nanang mengatakan, surat edaran ini juga nanti akan disampaikan kepada para pedagang petasan agar tidak menjual petasan, untuk menjaga keamanan bersama.
 
"Untuk petasan dan sejenisnya akan kita larang. Satpol PP dan Kepolisian untuk bersama-sama membangun keamanan para pedagang agar tidak menjual petasan," katanya.
 
Nanang mengatakan, seluruh personel baik Pemerintah Kota Serang semua sepakat untuk malam Natal dapat bersama-sama menghormati untuk beribadah dan untuk tahun baru dilakukan secara sesederhana mungkin.

"Nanti kita juga akan melakukan monitoring bersama Wali Kota Serang untuk kunjungan ke beberapa gereja, nanti akan kita jadwalkan," katanya.

Baca juga: Cuaca di Banten hari ini cerah berawan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023