Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sembilan wilayah Tangerang Raya, Sabtu.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Kejuaraan wushu di Kota Tangerang diikuti ratusan atlet pelajar

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
  1.  Samling Kota Tangerang di Halaman Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  3. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
  4. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  5. Samsat Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;

Baca juga: Kepsek dan guru TK di Kota Tangerang diberi pemahaman Kurikulum Merdeka

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023