Seorang ayah berinisial MN (53) warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (17), hingga hamil delapan bulan.

Ibu korban berinisial S di Tangerang, Rabu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses visum dan membuat laporan kepolisian sejak 13 November 2023, pukul 18.10 WIB. Tujuannya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah dirinya mendapatkan panggilan dari guru bimbingan konseling (BK) sekolah anaknya.

Diketahui, ternyata korban bercerita bila dirinya diperkosa oleh ayah kandungnya, namun hanya berani ke guru sekolahnya.

"Aku tau dari Guru BK (sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya. Terus, anak saya dipegang-pegang (dicabuli) dari 4 SD sampai kelas 6 SD. Diperkosa kelas 9 SMP," jelasnya.

Baca juga: Polisi tangani kasus dugaan ayah aniaya anak di bawah umur

Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut ibu korban sepat syok dan seakan tidak percaya perbuatan dari suaminya yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pasalnya, lanjut dia, dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait perbuatan keji yang dilakukan suaminya itu. Ditambah sang anak tidak bercerita langsung kepadanya.

"Kalau hamil perut yang di badannya tidak terlihat karena dia kandungnya berjalan 4 bulan. Dan setiap berangkat sekolah baju ditutupin jaket," ucapnya.

Ia mengaku, atas adanya laporan itu, dirinya sempat mengkonfirmasi ke suaminya terkait perbuatan yang diberikan kepada FN. Namun, pelaku membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada, dia tidak menyetubuhi. Itu jawaban suami saya," kata dia.

Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencabulan pada anak di bawah umur

Sementara Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Galih membenarkan perihal adanya laporan yang terlampir dalam surat bernomor TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, 13 November 2023, terkait dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya telah melakukan tahapan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari kasus itu.

"Ya, benar kita sudah menerima laporan itu. Dan saat ini sedang kita selidiki," kata dia.

Baca juga: Anggota DPRD Lebak kutuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023