Anggota DPRD Lebak di Banten Musa Weliansyah, mengutuk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan lima pemuda di Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak.
 
"Kami mendampingi korban dan pelakunya lima orang yang empat di antaranya warga Bayah serta satu warga Panggarangan Kabupaten Lebak," katanya di Lebak, Banten, Jumat.
 
Pelaku diduga pemerkosa korban berusia 13 tahun itu kini sudah ditangkap Polres Lebak. Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan polisi, berinisial A (23), RA (18), D (16), T (22), dan R.

Baca juga: Lestarikan alam, Polres Lebak bersama masyarakat lakukan reboisasi

Perbuatan asusila itu, lanjut dia, tentu membuat prihatin serta mengutuk keras karena tindakan pelaku dinilai sangat keji. Karena itu, dia mengapresiasi Polres Lebak begitu cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban, pada Rabu (11/10).
 
"Kami sangat menyayangkan perbuatan asusila atau pemerkosaan, terlebih korbannya anak di bawah umur dan pelaku itu tidak manusiawi karena dipengaruhi minuman keras itu," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak.
 
Sementara itu, Kepala Polres Lebak AKBP Suyono, membenarkan kelima pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah sudah ditangkap.

"Semua pelaku itu sudah di bawa ke Markas Polres Lebak untuk diperiksa," katanya.

Baca juga: Kemarau belum berakhir, 22 kecamatan di Lebak krisis air bersih

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023