Serang, (Antara News) - Aparat Kepolisian dari Polres Serang, Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung, di Serang, Selasa, mengatakan dua orang tersangka yang diamakan diduga sebagai pelaku pencurian salah satu rumah kosong di Ciruas, yakni atas nama AN ditangkap di rumahnya daerah Walantaka, Kabupaten Serang.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi atas nama AD di Taman Ciruas Permai, Kabupaten Serang.
"Barang bukti yang diamankan berupa obeng, badik, jaket, sepatu dan HP. Untuk barang bukti emas yang dicuri masih dalam pengejaran tersangka, estimasinya sekitar Rp300 juta," kata AKP Gogo Galesung.
Menurutnya, ada empat lokasi (TKP) pencurian rumah kosong, yakni dua TKP di Kecamatan Ciruas dan dua TKP di Kecamatan Walantaka.
Modus yang dilakukan dalam pencurian rumah kosong tersebut dengan cara memantau kondisi rumah terlebih dahulu sekitar tiga sampai empat hari.
Setelah pemilik rumah diketahui jadwal keberangkatan kerja atau biasa keluar rumah, kemudian para pencuri tersebut masuk rumah melalui genting.
"Mereka biasanya melalui genting. Bahkan mereka juga sempat bersantai dulu, makan dulu di atap rumah karena merasa yang punya rumah tidak ada," katanya lagi.
Saat penangkapan, kata dia, para tersangka mencoba melakukan perlawanan dan akan melarikan diri hingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
"Sementara ini dua orang tersangka untuk TKP di Ciruas pada 14 Februari 2017 lalu," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017