Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, membuka pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Jumat, mengatakan pendaftaran dibuka hingga 30 November 2023 mendatang melalui link bit.ly/FormSertifikasiHalal23
"Ayo manfaatkan program ini dan jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku UMKM di Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Jelang pemilu, Disdukcapil Tangerang gencarkan perekeman e-ktp pelajar
Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.
"Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Baca juga: Pemkot Tangerang salurkan bantuan pangan ke 5.267 keluarga
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan)
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
"Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis," pungkas Suli Rosadi.
Baca juga: SML gandeng Microsoft jadikan kawasan Serpong Tangerang kota digital
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Jumat, mengatakan pendaftaran dibuka hingga 30 November 2023 mendatang melalui link bit.ly/FormSertifikasiHalal23
"Ayo manfaatkan program ini dan jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku UMKM di Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Jelang pemilu, Disdukcapil Tangerang gencarkan perekeman e-ktp pelajar
Ia mengatakan upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia.
"Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Baca juga: Pemkot Tangerang salurkan bantuan pangan ke 5.267 keluarga
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan)
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
"Selain itu, menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis," pungkas Suli Rosadi.
Baca juga: SML gandeng Microsoft jadikan kawasan Serpong Tangerang kota digital
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023