Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten meraih penghargaan sebagai badan publik informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dengan nilai 91,18 poin.

Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

"Ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi, sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan," katanya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham hadiri peresmian Klinik Utama Bhakti PMI Banten

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengucapkan, selamat kepada para lembaga dan instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif.

"Saya ucapkan selamat kepada lembaga dan instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi," katanya.

Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.

Baca juga: Petugas Lapas Tangerang gagalkan penyeludupan sabu dalam tumis cumi

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023