Sebanyak 107 orang eks jaringan Jamaah Islamiah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Banten, Rabu.
Direktur Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani di Kota Serang, Banten, Rabu, mengatakan hal itu merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan pemidanaan tanpa penegakan hukum.
Menurut Tubagus, secara hukum, mereka memenuhi unsur pidana dan telah dibaiat mengikuti organisasi terlarang.
"Namun demikian, kadang mereka bergabung juga hanya ikut-ikutan, terpaksa, atau tidak tahu," kata Tubagus di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.
Baca juga: Pj Gubernur Banten jadi saksi deklarasi kebangsaan 320 mantan NII
Dia mengatakan ikrar setia NKRI tersebut dilakukan untuk melepaskan janji mereka kepada organisasi yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam moderat dan melanggar norma sendi kehidupan NKRI.
Setelah mengucapkan ikrar sumpah setia NKRI, mereka bisa kembali memperoleh hak mereka sebagai warga negara Indonesia dan kembali ke tengah masyarakat.
"Setelah acara lepas baiat ini, mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara, beberapa di antaranya seperti KTP dan program lainnya," kata Tubagus.
Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pemantauan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai salah dalam mengikuti pemahaman agama dan tidak terlibat jaringan teror.
"Banten sebagai daerah religius, alasan mereka untuk belajar agama. Hanya saja, mereka awam soal pemahaman aliran, sehingga terjerumus pada aliran yang bertentangan dengan NKRI. Padahal masih banyak ustad atau tokoh agama yang mudarat di Banten ini," pungkas Tubagus.
Baca juga: Said Aqil Siradj sebut radikalisme bukan karakter bangsa Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Direktur Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani di Kota Serang, Banten, Rabu, mengatakan hal itu merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan pemidanaan tanpa penegakan hukum.
Menurut Tubagus, secara hukum, mereka memenuhi unsur pidana dan telah dibaiat mengikuti organisasi terlarang.
"Namun demikian, kadang mereka bergabung juga hanya ikut-ikutan, terpaksa, atau tidak tahu," kata Tubagus di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.
Baca juga: Pj Gubernur Banten jadi saksi deklarasi kebangsaan 320 mantan NII
Dia mengatakan ikrar setia NKRI tersebut dilakukan untuk melepaskan janji mereka kepada organisasi yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam moderat dan melanggar norma sendi kehidupan NKRI.
Setelah mengucapkan ikrar sumpah setia NKRI, mereka bisa kembali memperoleh hak mereka sebagai warga negara Indonesia dan kembali ke tengah masyarakat.
"Setelah acara lepas baiat ini, mereka bisa mendapatkan kembali hak-haknya sebagai warga negara, beberapa di antaranya seperti KTP dan program lainnya," kata Tubagus.
Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pemantauan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat supaya jangan sampai salah dalam mengikuti pemahaman agama dan tidak terlibat jaringan teror.
"Banten sebagai daerah religius, alasan mereka untuk belajar agama. Hanya saja, mereka awam soal pemahaman aliran, sehingga terjerumus pada aliran yang bertentangan dengan NKRI. Padahal masih banyak ustad atau tokoh agama yang mudarat di Banten ini," pungkas Tubagus.
Baca juga: Said Aqil Siradj sebut radikalisme bukan karakter bangsa Indonesia
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023