Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinsial SDI (24) di Jalan Kavling Puri Raya, Lingkungan Kalunjukan, Kota Serang, Banten. 
 
Kapolresta Serkot Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di daerah Cilaku, Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (8/11). 
 
"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor  dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," katanya. 

Baca juga: Polresta Serang Kota tangkap pelajar yang hendak tawuran
 
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor dinas dengan nomor polisi A 5097 E. 
 
Dan berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman parkir kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kabupaten Serang. 
 
"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," katanya. 

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian mobil bak terbuka di Ciledug
 
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. 
 
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.
 
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pidana pencurian pasal 363 KUHP.

Baca juga: Polisi Serang tangkap pelaku curanmor yang resahkan warga

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023