Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Banten telah menyelesaikan pencairan tiga pengajuan klaim asuransi dari warga akibat tertimpa pohon tumbang sepanjang tahun 2023.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Selasa mengatakan, tiga klaim asuransi itu adalah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1.080.000.

Lalu korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat tertimpa pohon tumbang sebesar Rp18.000.000.

"Bagi masyarakat yang mengalami dampak dari pohon tumbang maka bisa mengajukan klaim sesuai dengan aturan yang telah dibuat," ujarnya.

Baca juga: Akibat hujan disertai angin, tiga pohon di Tangerang tumbang

Kemudian terkait kasus pohon tumbang di wilayah Jatiuwung dan menimbulkan korban jiwa maka bisa saja melakukan pengajuan. "Keputusan cair atau tidaknya, tentunya berdasarkan assesment tim asuransi, sesuai indikator yang ada," ujarnya.

Rizal menuturkan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim warga yang menjadi korban jika pohon itu tumbang.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” katanya.

Baca juga: Pemkot Tangerang terjunkan tim awasi pohon rawan tumbang saat hujan

Disbudpar dan juga pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah bekerja sama dalam proses klaim ini. Adapun santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang adalah korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang adalah laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa. Melampirkan surat keterangan kejadian dari polisi, surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian, Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaim-nya dari sistem yang telah ditentukan.

Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
Surat estimasi biaya kerugian untuk korban kerusakan properti dan kendaraan. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.

Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia. Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim liability, Surat tuntutan korban ke asuransi.

Baca juga: Disbudpar Tangerang tingkatkan inspeksi pohon rawan tumbang di musim hujan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023