Pemerintah Kota Tangerang, Banten tetap menyiagakan armada pemadam kebakaran (damkar) dan personel di TPA Rawa Kucing meski status tanggap bencana darurat daerah telah dicabut mulai hari ini.

"Sejumlah petugas dan armada seperti mobil pemadam masih di siap-siagakan di TPA Rawa Kucing. Guna, memonitor dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Suwarman di Tangerang Kamis.

Sekda Herman mengatakan setelah 12 hari penanganan, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan status tanggap bencana darurat daerah pada kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing telah berakhir atau dicabut.

Baca juga: Pemkot Tangerang resmi cabut status darurat kebakaran TPA Rawa Kucing

Hal ini diperkuat dengan Kepwal status tanggap bencana darurat daerah yang berlaku hingga 2 November 2023. "Kondisinya sudah semakin membaik setelah mendapat hasil evaluasi dan kajian BPBD Kota Tangerang," ujarnya.

Ia menerangkan berdasarkan, kajian yang diberikan BPBD Kota Tangerang kondisi di lapangan sudah normal, titik api dan asap juga sudah tidak ada.

Ia pun mengimbau, masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing dan para pemulung untuk sama-sama menjaga seperti mengurangi risiko-risiko yang memicu kebakaran yakni merokok dan membuang puntung rokok secara sembarangan.

Baca juga: DLH sebut pengangkutan sampah ke TPA Rawa Kucing normal

“Tak terkecuali masyarakat umum Kota Tangerang, untuk lebih peduli pada lingkungan. Dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah, sehingga sampah yang masuk di ke TPA Rawa Kucing setiap harinya bisa berkurang,” katanya.

Sebagai informasi, status Tanggap Darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober-2 November 2023.

Proses pemadaman melibatkan 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan tutup TPA ilegal di Pondok Ranji

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023