Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten akan kembali memanggil sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran aliran Sungai Cimanceuri pada beberapa pekan terakhir.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan data hasil temuan di lapangan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV terhadap PT Raja Top Food, PT Bumi Pangan Utama dan PT Cakrawala Indopac yang berada di Kawasan Industri Millenium.

"Hari Jumat kami panggil, PT Raja Top Food dan PT Cakrawala Indopac. Akan kami lakukan pengawasan dan pembinaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan," Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Komisi Informasi apresiasi kemudahan informasi di DLHK Banten

Menurutnya, dari peninjauan di lapangan bersama tim pemantau ditemukan adanya pembuangan limbah cair ke saluran yang hilirnya terbuang ke Sungai Cimanceri. Hal tersebut pun, dinilai berbahaya dan berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan DPRD untuk membahas persoalan industri olahan pangan milik PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama di kawasan Millenium yang terbukti jelas membuang limbah tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Ketua DPRD dan akan kita bahas lagi dengan OPD-OPD terkait, salah satunya DLHK," katanya.

Baca juga: DLHK temukan kelalaian atas pencemaran udara di pabrik peleburan baja

Ia menilai, terjadinya pencemaran Sungai Cimanceuri dikarenakan kurangnya pengawasan dan kontrol yang kuat oleh pihak terkait dalam tata laksana pengelolaan air limbah yang dihasilkan industri.

Maka dari itu, kata dia, untuk kedepannya DLHK diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat agar perusahaan atau pengelola kawasan industri dapat mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Maka ke depan pihak dinas yang berkewajiban melakukan pengawasan harus lebih kuat baik dalam pengawasan maupun tindakan pendisiplinan terhadap siapapun yang abai atau sengaja melakukan kesalahan dalam proses pengelolaan air limbah produksi," kata dia.

Baca juga: Progres pembangunan jalan layang Cisauk Tangerang capai 84 persen

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023