Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan adanya kelalaian atas indikasi pencemaran udara dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium.

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha di Tangerang, Sabtu menyebutkan bahwa dari hasil pengecekan dan pengujian di lapangan bahwa perusahaan atau pabrik peleburan baja itu diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace)dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal. Sehingga, terjadi lah pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

"Dan keadaan itu menjadi semakin parah pada saat terjadi tiupan angin yang kencang (biasanya pada tengah hari sampai sore) yang menyebabkan debu atau asap sampai ke lingkungan sekitar pabrik," jelasnya.

Baca juga: Legislator sidak pabrik pencemar lingkungan di Tangerang

Ia mengatakan, selain ditemukan adanya kelalaian, tim penguji dari DLHK juga mendapati  lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal No 205 tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung (tangga, pagar pengaman, dan plattform).

"Tapi pada saat kunjungan kami ke lokasi itu pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan beberapa cerobong tersebut," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, dengan ditemukannya beberapa pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan perusahaan, maka pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dengan fokus pada pemantauan pembenahan serta perbaikan terhadap pengelolaan udara hasil kegiatan produksi pabrik peleburan baja tersebut.

Baca juga: GPLI Tangerang minta pemda tindak tegas industri pencemar lingkungan

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan dokumen lingkungan secara periodik sesuai dengan kondisi eksisting/senyatanya setiap 6 (enam) bulan sekali ke DLHK Kabupaten Tangerang atau melalui portal Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL) KLHK.

"Perusahaan wajib memperbaiki kinerja hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan) untuk meminimalisasi emisi debu atau asap beterbangan di area produksi dan lingkungan sekitar pabrik," kata dia.

Sebelumnya, Sebelumnya, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (17/10) mengeluhkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia di Kawasan Industri Millenium.

Baca juga: Masyarakat Tangerang keluhkan pencemaran dari pabrik peleburan besi
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023