Jakarta (Antara News) - Kepala Departemen Rumah Subsidi Bank BTN, Budi Permana mengatakan, penyaluran KPR subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu mendapat regulasi tambahan agar tidak menyulitkan implementasi di lapangan.

"Ada beberapa peraturan yang berpotensi menjadi temuan saat melakukan audit penyaluran KPR bersubisidi, untuk itu perlu dibuat tambahannya," kata Budi dalam diskusi bertajuk "Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah" di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan secara legal formal penyaluran KPR bersubsidi tersebut telah diikuti, namun di lapangan banyak faktor yang non formal yang membuat penyalurannya dianggap melanggar sehingga seringkali terjadi perdebatan dengan auditor.

Sebagai contoh persoalan tepat sasaran ada beberapa unit rumah yang dibiayai KPR bersubsidi ternyata tidak ditempati, bagi auditor hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran, namun bagi pelaksana dilapangan hal tersebut dimungkinkan karena bisa saja pembeli belum menempati rumah tersebut, jelas Budi.

Budi juga menyampaikan perlu zonasi untuk kriteria rumah yang layak mendapatkan subsidi, karena ada beberapa daerah yang harga rumahnya memang diatas ketentuan karena penghasilan masyarakatnya memang lebih tinggi dibanding daerah lain.

Budi berharap pemerintah dapat memperlonggar ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Rasio (ATMR) untuk KPR subsidi tujuannya untuk meningkatkan kapasitas penyalurannya tanpa harus melanggar peraturan atau perlu dibedakan dengan ATMR KPR biasa.

Persoalan dalam penyaluran KPR subsidi juga terjadi untuk pembelian apartemen murah mengingat untuk serah terimanya setidaknya butuh tiga tahun, tidak sepertihalnya rumah tapak yang lebih singkat sehingga bisa saja pembeli yang semula penghasilannya masuk dalam kriteria subsidi dalam perjalanan waktu menjadi tidak layak subsidi, kata Budi.

Budi juga berkeinginan adanya kemudahan bagi bank penyalur KPR bersubsidi untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses bank data tujuannya untuk mempercepat pencairan.

Selain itu peran Pemda juga sangat dibutuhkan terutama terkait dengan pembeian izin-izin termasuk IMB tujuannya untuk melindungi pembeli jangan sampai unit yang telah dibeli tersebut tiba-tiba mangkrak di tengah perjalanan, jelas Budi.

Begitu juga dengan ketersediaan sarana dan prasarana termasuk listrik jangan sampai bangunannya sudah tersedia tetapi listrik belum masuk akhirnya perumahan tersebut belum juga dapat ditempati biasanya terjadi di daerah-daerah yang pasokan listriknya terbatas seperti di Kalimantan, kata Budi.

Budi mengatakan dalam periode tahun 2015 sampai dengan kuartal I 2017, BTN telah menyalurkan KPR bagi 1.450.000 unit terdiri dari 70 persen rumah tangga, 20 persen single, 10 persen janda/ duda , BTN juga telah menyalurkan KPR bagi sektor informal sebanyak 11.500 unit diantaranya pengemudi angkutan berbasis online.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017