Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Banten, menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Senin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan bahwa penutupan aktivitas tersebut karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.

"Karena sudah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan," katanya.

Baca juga: Selama kemarau, 30 ribu lebih kasus ISPA terdeteksi di Tangerang

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis "line" penyegelan.

"Kita sudah menginformasikan terlebih dahulu kepada pengelola agar dilakukan penghentian, namun karena teguran tidak diindahkan, maka terpaksa dilakukan penghentian secara paksa," jelasnya.

Agus menyebutkan bahwa kegiatan galian tanah di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, merupakan kegiatan 'cut and fill' atau kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun agar tercipta elevasi yang diinginkan.

"Apabila kegiatan tersebut belum mendapatkan izin, maka kami sebaiknya menghentikan untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dan dari masyarakat sekitar," ungkapnya.

Baca juga: Wawali Tangerang minta pegawai pro-aktif respon warga sulit air bersih

Dia mengatakan penindakan aktivitas 'cut and fill' ini dibantu langsung aparat Kecamatan Gunung Kaler, TNI-Polri serta perwakilan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat yang dipergunakan aktivitas 'cut And fill' tersebut.

"Penghentian aktivitas tersebut disaksikan dan dibantu camat Gunung Kaler, TNI/Polri serta masyarakat sekitar, " tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang penuhi kebutuhan air warga terdampak kekeringan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023