Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan motor atau curanmor yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
 
"Kami menangkap lima pelaku dengan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono di Lebak, Selasa.
 
Polres Lebak dan jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat korban curanmor hingga mengungkapkan kejahatan tersebut.
 
Petugas di lapangan tidak begitu lama membekuk para tersangka curanmor yang meresahkan masyarakat itu.
 
Mereka kelima pelaku kejahatan curanmor itu antara lain berinisial WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23) dan 14 kendaraan sepeda motor.

Baca juga: Polres Lebak jemput bola edukasi tertib berlalu lintas
 
Selain itu juga sparepart atau suku cadang kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merk serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh batang mata kunci letter C, lima batang kunci letter T dan dua buah Linggis.
 
Kejahatan curanmor yang terungkap itu pertama terjadi pada Senin (5/6/) pukul 13.00 di Rumah Cantik AL-RIJAN JL. Raya Maja Adiyasa KM 01 Kp. Maja Pasar Desa Maja Kabupaten Lebak.
 
Kedua di Kosan Kampung Cimesir Desa Rangkasbitung Timur, Minggu (6 /8) pukul 06.00 WIB, ketiga juga Kampung Cimesir (8/8).
 
Selanjutnya, pencurian sparepart motor Sabtu ( 02/9) pukul 15. 00. WIB di Kampung Dengung Timur Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
 
"Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda dan menjelang Pemilu mari kita bersama-sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak," kata Kapolres Lebak.
 
Baca juga: Penggilingan padi di Lebak Banten produksi beras lagi
Baca juga: Hujan di Lebak selamatkan tanaman dari kekeringan
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023