Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten melakukan tes kejiwaan pelaku asusila terhadap anak usia 13 tahun yang mengakibatkan trauma berat.

"Kita akan lakukan tes kejiwaan. Kita akan dalami juga biar motifnya diketahui secara utuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Selasa.

Saat ini, kasus asusila itu menyebabkan seorang anak perempuan berumur 13 tahun asal Kabupaten Tangerang mengalami trauma.

Menurutnya, dengan pemeriksaan kejiwaan tersebut, akan diketahui kondisi psikologis terhadap terduga pelaku.

"Tentu dengan (pemeriksaan kejiwaan. Red) kita bisa mengetahui apakah pelaku ada kelainan dalam motif persetubuhan itu," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan oknum kurir pelaku asusila pada anak di Tangerang

Selain memeriksa pelaku, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan memulihkan kondisi fisikologis korban asusila itu.

"Kita interkalborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan terhadap korban," kata dia.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, telah menangkap seorang pria berinisial M yang merupakan oknum kurir yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak.

Kejadian itu terjadi di Desa Gunung Sari, Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 28 September 2023.

Terjadinya tindak pidana asusila itu bermula saat pelaku yang berkenalan dengan korban melalui pengantaran paket ke rumahnya. Semenjak saat itu, mereka saling berkomunikasi, kemudian pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu atau barang bila menuruti kemauannya.

"Korban yang terlihat sifatnya menjadi berubah, sehingga menimbulkan kecurigaan oleh ibu korban. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian itu kepada ibunya," pungkas Arif.

Baca juga: Inovasi Gemilang dongkrak percepatan pembangunan di Tangerang

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023