Tangerang (Antara News) - Aparat Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan survei pada beberapa tempat tentang pengadaan bus sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah setempat.

"Hasil survei itu merupakan acuan apakah keberadaannya bermanfaat atau tidak bagi publik," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Pemkab Tangerang Rudi Hartono di Tangerang, Kamis.

Rudi mengatakan tujuan survei bahwa sejauh mana kegunaan bus sekolah termasuk dampak sosial maupun ekonomi bagi penduduk setempat.

Pernyataan tersebut terkait Pemkab Tangerang, menunggu hasil kajian tim aparat instansi terkait soal penyediaan bus sekolah untuk anak didik di kawasan pesisir.

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan sudah menugaskan aparat dan mereka saat ini sedang bekerja.

Penugasan itu kepada aparat Dishub, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), maupun Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tangerang sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi.

Namun usulan dari aparat Disdik bahwa penyediaan bus sekolah dengan alasan diantaranya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Bagi orang tua yang tidak mampu dapat meringankan beban keluarga karena keberadaan bus sekolah tidak dipungut biaya atau dengan tarif murah.

Penyediaan bus sekolah juga dilakukan oleh daerah lain di Indonesia karena mendapatkan subsidi dan menunjang program pemerintah tentang pendidikan dan penyediaan angkutan massal.

Alasan penyediaan bus itu karena angkutan umum di kawasan pesisir tidak beroperasi maka anak didik harus mengunakan ojek atau becak dengan tarif mahal.

Penyediaan bus sekolah secara gratis dianggap meringankan bagi anak didik dari keluarga kurang mampu dengan penghasilan yang pas-pasan setiap hari.

Rudi menambahkan pengadaan bus di kawasan pesisir merupakan skala prioritas karena angkutan umum yang beroperasi jumlahnya terbatas.

Bahkan hasil survei itu juga sebagai bahan untuk membuat draf tentang angkutan umum termasuk bus sekolah agar secepatnya diajukan ke DPRD setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya, Dishub Pemkab Tangerang mengakui belum mampu menyediakan bus sekolah bagi anak didik di kawasan pesisir dengan segera karena belum ada payung hukum berupa Perda. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017