Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, mencatat perolehan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam program Diskon Kemerdekaan pada Agustus 2023 mencapai Rp155 miliar.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan penerimaan pajak PBB-P2 selama Agustus sebesar Rp77,7 miliar dan BPHTB sebesar Rp77,3 miliar.
Kemudian, untuk jumlah transaksi relaksasi PBB-P2 ada 43.823 dengan 8.208 NOP. Sedangkan, untuk BPHTB jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985 transaksi.
"Ini capaian yang sangat signifikan dan antusias masyarakat sangat besar mengikuti program relaksasi pajak ini sepanjang bulan Agustus," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat diimbau manfaatkan diskon bayar pajak sebelum 31 Agustus
Program Diskon Kemerdekaan yang diberikan selama Agustus adalah diskon tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, pembebasan denda atau sanksi PBB-P2 sejak 1994-2022, diskon BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen, serta diskon BPHTB semua jenis perolehan sebesar 17 persen.
Dengan capaian sepanjang Agustus sebesar Rp155 miliar, maka penerimaan PBB-P2 sampai Agustus 2023 sebesar Rp431,5 miliar dan BPHTB sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp349,6 miliar.
Ia pun menyatakan, penerimaan PBB-P2 bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 123 persen dari penerimaan Juli. Sedangkan, penerimaan BPHTB bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari penerimaan Juli.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
"Jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda dua persen di setiap bulannya," pungkas Kiki Wibawa.
Baca juga: Erick Thohir dorong pendapatan BUMN saat RI belum bisa andalkan pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan penerimaan pajak PBB-P2 selama Agustus sebesar Rp77,7 miliar dan BPHTB sebesar Rp77,3 miliar.
Kemudian, untuk jumlah transaksi relaksasi PBB-P2 ada 43.823 dengan 8.208 NOP. Sedangkan, untuk BPHTB jumlah transaksi yang memanfaatkan relaksasi sebanyak 985 transaksi.
"Ini capaian yang sangat signifikan dan antusias masyarakat sangat besar mengikuti program relaksasi pajak ini sepanjang bulan Agustus," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat diimbau manfaatkan diskon bayar pajak sebelum 31 Agustus
Program Diskon Kemerdekaan yang diberikan selama Agustus adalah diskon tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, pembebasan denda atau sanksi PBB-P2 sejak 1994-2022, diskon BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen, serta diskon BPHTB semua jenis perolehan sebesar 17 persen.
Dengan capaian sepanjang Agustus sebesar Rp155 miliar, maka penerimaan PBB-P2 sampai Agustus 2023 sebesar Rp431,5 miliar dan BPHTB sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp349,6 miliar.
Ia pun menyatakan, penerimaan PBB-P2 bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 123 persen dari penerimaan Juli. Sedangkan, penerimaan BPHTB bulan Agustus mengalami peningkatan sebesar 19 persen dari penerimaan Juli.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 untuk segera melaksanakan kewajibannya, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.
"Jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda dua persen di setiap bulannya," pungkas Kiki Wibawa.
Baca juga: Erick Thohir dorong pendapatan BUMN saat RI belum bisa andalkan pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023