Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten tengah membahas dan mengkaji ketentuan teknis penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya kira nanti kita akan lihat terlebih dahulu, sejauh mana sehubungan (penggunaan sepeda listrik Red) yang beredar di jalan raya. Dan apakah persoalan ini termasuk kategori rendah atau berat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Rabu.

Ia menyebutkan, dalam persoalan tersebut pihaknya perlu mencermati secara detail agar implementasinya dapat disesuaikan dengan peraturan yang ada bersama instansi terkait lainnya.

Dia juga menjelaskan, jika berdasarkan aturan ada sejumlah ketentuan terkait penggunaan sepeda listrik, di antaranya terkait lokasi dan batas umur penggunanya.

Kendati demikian, Dishub Kabupaten Tangerang kini tengah mendalami langkah-langkah atau aturan untuk menyikapi penggunaan sepeda listrik tersebut.

"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa memberikan penjelasan secara langsung. Karena harus tahu permasalahannya seperti apa, tapi nanti kita koordinasi dengan yang lain," kata dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang siapkan payung hukum penggunaan sepeda listrik

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mendorong pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya itu untuk mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

"Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada Perda (peraturan daerah) terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala.

Usulan penerbitan aturan tingkat daerah itu diupayakan guna memberikan ketertiban bagi masyarakat pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya.

Sebab, kata dia, dalam berkendara itu ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan Undang-undang lalu lintas yang sudah ada," katanya.

Baca juga: Polresta Tangerang dorong pemda buat kebijakan penertiban sepeda listrik

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.

Salah satunya seperti dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

"Maka ini harus dibaca secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," tuturnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," pungkas AKP Sitta Mardonga Sagala.

Baca juga: Polresta Tangerang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023