Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak dalam program pengawasan penjualan lampu swa ballast yang wajib mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) di beberapa toko.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang, Kamis, mengatakan pengawasan dilakukan bersama Disperindag Provinsi Banten dengan mendatangi dan mengecek langsung toko menjual lampu swa ballast.

Perlu diketahui lampu swa ballast merupakan lampu listrik yang menghemat energi dan banyak digunakan masyarakat, sehingga perusahaan industri yang memproduksi wajib menerapkan SNI.

"Lampu swa ballast untuk pelayanan pencahayaan umum persyaratan keselamatan dan wajib memiliki SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang kita jaga dan kita awasi secara berkala," kata Suli.

Baca juga: Disperindag Tangerang sidak toko awasi mainan anak tidak SNI

Dari hasil pengawasan yang dilakukan tak ditemukan adanya produk melanggar aturan. Bahkan, Disperindag mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast tidak ber-SNI.

"Secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan baik," katanya.

Ia pun menjelaskan, jika ditemukan lampu swa ballast tidak ber SNI, petugas tidak segan melakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan.

Tindak tegas dilakukan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).

“Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya. Karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Begitupun para penjual atau pemilik toko yang berusaha menjaga kualitas standar seluruh produk lampu yang dijualnya," pungkas Suli Rosadi.

Baca juga: Pramuwisata Kota Tangerang dilatih promosikan potensi pariwisata
Baca juga: Pemkot Tangerang raih penghargaan penerapan budaya antikorupsi dari KPK

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023