Sebanyak 866 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dalam pemberian remisi kepada ratusan WBP itu diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Di tahun 2023 ini kami memberikan remisi kepada 866 narapidana," ucap Zaenal di Tangerang, Kamis.
Dia menyebutkan dari total 866 orang yang menerima pengurangan masa hukuman itu, sebanyak 790 orang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi di HUT RI ke-78.
"Yang telah memenuhi persyaratan ada sebanyak 790. Dan yang lainnya memang sampai saat ini belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap, jadi sebagian masih ditunda," katanya.
Baca juga: HUT RI, Kemenkumham beri remisi ke 175.510 narapidana
Adapun dari 790 WBP dengan memenuhi syarat sebagai penerima remisi itu, sebanyak 21 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Sementara untuk pemberian remisi tersebut, rata-rata adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.
"Ada 21 orang yang akan bebas pada hari ini, yang tadinya harusnya sebanyak 28 orang. Namun karena tujuh orang ini masih punya pidana denda yang tidak dibayarkan, jadi dia harus menyelesaikan itu," ujar dia.
Baca juga: Ahmed Zaki: HUT RI momentum tingkatkan kesejahteraan masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dalam pemberian remisi kepada ratusan WBP itu diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
"Di tahun 2023 ini kami memberikan remisi kepada 866 narapidana," ucap Zaenal di Tangerang, Kamis.
Dia menyebutkan dari total 866 orang yang menerima pengurangan masa hukuman itu, sebanyak 790 orang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi di HUT RI ke-78.
"Yang telah memenuhi persyaratan ada sebanyak 790. Dan yang lainnya memang sampai saat ini belum memenuhi persyaratan atau belum lengkap, jadi sebagian masih ditunda," katanya.
Baca juga: HUT RI, Kemenkumham beri remisi ke 175.510 narapidana
Adapun dari 790 WBP dengan memenuhi syarat sebagai penerima remisi itu, sebanyak 21 narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Sementara untuk pemberian remisi tersebut, rata-rata adalah WBP pada kasus pidana umum dan narkotika.
"Ada 21 orang yang akan bebas pada hari ini, yang tadinya harusnya sebanyak 28 orang. Namun karena tujuh orang ini masih punya pidana denda yang tidak dibayarkan, jadi dia harus menyelesaikan itu," ujar dia.
Baca juga: Ahmed Zaki: HUT RI momentum tingkatkan kesejahteraan masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023