Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membolehkan benur atau benih bening lobster (BBL) dijual lintas daerah guna meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat pesisir.
 
"Kita menjamin penjualan benur lobster lintas daerah di Indonesia tidak dilarang," kata Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Bernardi di Lebak, Selasa.
 
Sepanjang nelayan, pengepul dan pembudidaya lobster di Kabupaten Lebak memiliki registrasi perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pemerintah Provinsi Banten tidak dilarang untuk memperjualbelikan BBL.
 
Bahkan, benur lobster dari Perairan Samudera Hindia, seperti pesisir pantai Kabupaten Lebak dan Pelabuhanratu, Sukabumi dipasok antarlintas daerah.
 
Sebab, kualitas benur lobster dari Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori terbaik di Indonesia. Selain itu juga populasi benur lobster di daerah ini terbanyak dan melimpah. 

Baca juga: Nelayan Lebak berharap perdagangan benur kembali dilegalkan
 
Selama ini, penjualan BBL dilarang diekspor sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2022.
 
Pelarangan ekspor benur lobster hingga kini belum dicabut oleh pemerintah.
 
Saat pemerintahan membolehkan ekspor benur tahun 2019 ketika Menteri KKP Edi Prabowo selama lima bulan hingga benur pesisir Kabupaten Lebak mampu ekspor sebanyak 5 juta ekor.
 
Pengiriman ekspor benur dari Banten berdasarkan laporan dari perusahaan.
 
"Kami setuju jika pemerintah bisa kembali membuka ekspor benur lobster, karena dapat membantu peningkatan ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir," kata Bernardi.

Baca juga: Asosiasi minta pemerintah buka kembali kran ekspor benur lobster
 
Menurut dia, nelayan pesisir Kabupaten Lebak, seperti Binuangeun hingga kini tidak bisa membudidayakan BLL, karena kondisi alamnya tidak memadai.
 
Karakter gelombang pesisir pantai Binuangeun cukup besar, sehingga tidak bisa dibudidayakan benur lobster itu.
 
Namun, ujar dia, nelayan pesisir Perairan Selatan Banten boleh menangkap benur lobster dengan membuat bagan di tengah laut.
 
Bagan yang terbuat dari kayu dan bambu juga diterangi sinar lampu bisa dijadikan tempat populasi anak benur itu.
 
Saat ini, kata dia, harga benur bervariasi antara Rp7.000 sampai Rp9.000/ekor.
 
"Kami minta nelayan dan pengepul benur lobster memiliki registrasi perizinan dari KKP, sehingga nyaman dan aman," kata Bernardi menegaskan.
 
Sementara itu, sejumlah nelayan pesisir Binuangeun Kabupaten Lebak mengaku bahwa tangkapan benur sangat membantu ekonomi keluarga, sehingga banyak nelayan di sini yang menangkap BBL.
 
"Kami kini dalam proses perizinan agar bebas menangkap dan menjual benur lobster," kata Sariman, seorang nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak.
 
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 2 dan 3 ditargetkan beroperasi pada 2024
Baca juga: Stok beras di Bulog Lebak-Pandeglang cukup sampai akhir 2023
 
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023