Tangerang, (Antara News) - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setuju menghibahkan beberapa bidang tanah kepada Pemkot Tangerang yang akan digunakan untuk tempat pelayanan publik.

Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan tripartit yang difasilitasi oleh Kementrian Keuangan antara perwakilan Pemkot Tangerang yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Arief R. Wismansyah dengan pihak Kemenkumham yang diwakili oleh Kepala Biro Umum Kemenkumham, Tarsono di Kantor Dirjen Kekayaan Negara, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

"Secara prinsip Kemenkumham setuju untuk menghibahkan tanah kepada Pemkot Tangerang. Nantinya akan dibuat semacam kesepakatan sebagai bukti keseriusan para pihak untuk menghibahkan, mengingat pelaksanaan hibah ini akan dilakukan bertahap," kata Tarsono dalam pertemuan itu.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap agar proses hibah tersebut bisa dilaksanakan secepatnya dengan tanpa menafikan peraturan yang ada.

"Intinya lahan Kumham yang ada di kota Tangerang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kita juga memberikan dukungan terhadap program - program yang telah dilakukan oleh Kumham," kata Wali Kota.

Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya dan juga Kemenkumham akan segera membentuk tim serta melibatkan BPN untuk mensinkronkan objek yang akan dihibahkan mengingat masih adanya perbedaan terkait luasan objek yang akan dihibahkan.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu telah mengajukan surat permohonan hibah terhadap beberapa bidang tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Aset tanah tersebut selain digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di Kota Tangerang sebagian juga akan digunakan untuk pusat agro bisnis dan pariwisata.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016