Tingginya antusiasme masyarakat terhadap penggunaan sepeda listrik akhirnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai membahayakan. 

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia ditemui di Cilegon, Selasa mengatakan sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena alasan faktor keamanan dan keselamatan.

Melintas di jalur padat lalu lintas kendaraan, menurutnya tidak hanya bisa mengganggu dan mengancam keamanan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan nyawa pengguna sepeda listrik.

"Iya jadi sekarang ini kan banyak masyarakat yang mulai menggunakan sepeda listrik. Maka kami imbau, agar jangan menggunakannya di jalan raya," katanya.

"Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik. Supaya tidak membahayakan keselamatan," pungkas AKP Riska. 

Baca juga: Warga Cilegon temukan jasad bayi yang sebagian tubuhnya rusak
Baca juga: 95 persen pemohon lulus uji praktik SIM C di Polres Cilegon

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023