Korlantas Polri telah menghapus metode ujian praktik penerbitan SIM C dengan model lintasan zig-zag dan membentuk angka 8.

Sebagai gantinya, diganti dengan lintasan huruf S yang dinilai tidak kurangi dari esensi dari manuver dalam mengendarai sepeda motor.

Kanit Regident Polresta Serang Kota Iptu Rian Nugroho di Serang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengubah metode ujian sesuai dengan peraturan Kakorlantas mengganti lintasan zig- zag menjadi huruf S.

Baca juga: Polres Cilegon tangkap lima pembobol gudang rokok

"Angka terbaru yang sebelumnya angka 8 kami buat angka S agar mempermudah pemohon," kata Rian Nugroho.


Untuk lebar lintasan, kata dia, sudah diubah. Semua jalur untuk praktik dilebarkan sesuai dengan arahan Kakorlantas.

"Ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas jadi 2,5 kali lebar kendaraan,  sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan," kata Rian menjelaskan.

Baca juga: Seorang pemuda di Tangerang jadi korban pengeroyokan gangster

Menurut dia, sampai saat ini baru satu orang pemohon yang melakukan uji praktik.

"Belum ada keluhan, tadi baru satu orang pemohon, alhamdulillah setelah praktik pemohon langsung lulus," katanya.

Pemohon pembuatan SIM C Muharram (53) menilai uji praktik saat ini lebih mudah daripada sebelumnya yang angka 8. Sebelumnya, pernah melakukan satu kali ikuti uji praktik jalur angka 8, tetapi tidak lulus.

"Ini kedua kali saya ikut praktik. Kebetulan sekarang jalurnya mudah sehingga alhamdulillah saya lulus. Track sekarang tidak bingung, apalagi petugas memberikan arahan. Saya berterima kasih kepada petugas kepolisian serta pelayanan baik dan cepat," katanya.

Baca juga: Polres Lebak tangkap 13 pelaku curanmor

Pewarta: Mulyana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023