Lebak (Antara News) - Pengamat Ekonomi Syariah dari Kabupaten Lebak Encep Khaerudin mengatakan saat ini di berbagai daerah di Tanah Air, termasuk Kabupaten Lebak banyak produk-produk makanan belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita prihatin penduduk mayoritas Indonesia Muslim, namun banyak produk makanan tidak memiliki sertifikat halal," kata Encep yang juga Dosen Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Fallah Rangkasbitung, saat dihubungi di Lebak, Senin.

Pengawasan produk makanan perlu dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen kepada masyarakat karena dikhawatirkan terkontaminasi barang-barang haram yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan.

Saat ini, banyak produk makanan bebas dijual tanpa memiliki sertifikat halal yang diterbitkan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Kemungkian produk makanan yang beredar di Kabupaten Lebak relatif kecil yang memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Pasal 4 disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selain itu, pasal 5 menyebutkan pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

"Kami berharap semua produk makanan yang dijual bebas itu memiliki sertifikat halal," katanya.

Menurut dia, pemerintah diminta terus mengoptimalkan pengawasan dan penerapan sertifikat halal sehingga masyarakat memiliki jaminan perlindungan.

Sebab, persyaratan halal itu diantaranya proses pengolahan, pencucian dan penjemuran, serta fasilitas yang digunakan juga harus halal dan sesuai ajaran Islam.

Apabila, logo halal itu diterapkan pada produk makanan sehingga dapat melindungi masyarakat bahwa yang dikonsumsi itu halal menurut ajaran Islam dan tidak menimbulkan kerugian.

"Kami berharap pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan penerapan sertifikat halal pada produk makanan itu," ujarnya.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Saepudin mengaku saat ini banyak produk makanan di daerah ini dijual bebas tanpa memiliki sertifikat halal.

Pihaknya terus mendorong agar pelaku usaha yang memproduksi aneka jenis makanan dapat memiliki sertifikat halal sehingga masyarakat yang beragama Islam tidak ragu-ragu lagi untuk mengkonsumsi makanan itu.

Selain itu, sertifikat halal akan mendongkrak pendapatan pedagang makanan karena masyarakat terlindungi dari makanan yang haram.

Karena itu, pihaknya mendorong para pelaku usaha agar memenuhi persyaratan untuk memiliki logo halal dengan mengajukan ke MUI Provinsi Banten.

Persyaratan bersertifikat halal itu diantaranya pelaku usaha produk makanan dan minuman memiliki izin usaha juga SIUP yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kami mengajak para pelaku usaha agar memiliki setrtifikat halal guna meningkatkan omzet penjualan juga melindungi konsumen," katanya.

Ia juga menambahkan pemerintah daerah akan mengatur tata niaga barang-barang dari distributor agar barang yang digunakan masyarakat bersertifikat halal.

Penerapan sertifikat halal tersebut perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Lebak, katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016