Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yakni SP dan JL penebang pohon mangrove yang berukuran 3-4 centimeter dan tinggi 3 meter di wilayah Kabupaten Langkat.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Agung menyebutkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.
Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.
Baca juga: Chandra Asri-Jurnalis Banten tanam mangrove untuk benteng alami pesisir
"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumut melakukan penegakan hukum hutan mangrove. Sudah kita temukan dua orang dan dilakukan penangkapan dan proses hukum," ucapnya.
Kapolda mengatakan akibat perambahan hutan bakau ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitat nya telah rusak bahkan habis.
Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.
"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai kepada Menteri Kehutanan untuk bisa menyelamatkan hutan bakau," jelas Kapolda Sumut.
Baca juga: Pemprov Banten dukung kegiatan penanaman mangrove serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kedua pelaku yakni SP dan JL penebang pohon mangrove yang berukuran 3-4 centimeter dan tinggi 3 meter di wilayah Kabupaten Langkat.
"Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan," ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Agung menyebutkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.
Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.
Baca juga: Chandra Asri-Jurnalis Banten tanam mangrove untuk benteng alami pesisir
"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumut melakukan penegakan hukum hutan mangrove. Sudah kita temukan dua orang dan dilakukan penangkapan dan proses hukum," ucapnya.
Kapolda mengatakan akibat perambahan hutan bakau ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitat nya telah rusak bahkan habis.
Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.
"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai kepada Menteri Kehutanan untuk bisa menyelamatkan hutan bakau," jelas Kapolda Sumut.
Baca juga: Pemprov Banten dukung kegiatan penanaman mangrove serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023