Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) demi memperkuat hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Ke-78 Kemenkumham.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu menyampaikan KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia dan memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Pembaruan KUHP, lanjut dia, juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.

Baca juga: Menkumham Yasonna: KUHP atur hukum yang hidup dalam masyarakat

Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Hal ini sejalan dengan KUHP baru sehingga pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat.

"Untuk mencapai tujuan ini, Pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambahnya.
 
Adapun kegiatan penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan di 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan dengan jumlah peserta 7.800  orang ini melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 kantor wilayah kemenkumham.
 
Baca juga: Pakar hukum nilai rumusan pasal santet perlu dihapus dari RUU KUHP
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023