Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Banten, memaksimalkan layanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran yang menjangkau setiap kelurahan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Selasa, mengatakan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran merupakan akronim dari Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan. Sistem kerjanya yakni membuka layanan di tiga kelurahan setiap bulan.

"Kami menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB sehingga ini sistemnya jemput bola ke masyarakat,” kata Kiki.

Dijelaskannya, layanan Keluyuran ini sudah berjalan sejak awal Juni 2023 untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB dengan mendekatkan pelayanan ke tempat tinggal wajib pajak.

Ia pun berharap, layanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak di antaranya pembayaran pajak PBB-P2 maupun BPHTB yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Baca juga: Pemkot Tangerang beri diskon bayar pajak hingga 31 Agustus

Selain itu, Kiki mengatakan dalam layanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran diterjunkan lima petugas dalam satu tim yang merupakan pegawai dari Bapenda serta Bank BJB sebagai loket pembayaran yang beroperasi dari jam 08.00-15.00 WIB. "Mereka akan berkeliling dari wilayah barat ke timur Kota Tangerang setiap bulan," katanya menambahkan.

Layanan Keluyuran sangat membantu Bapenda dalam mencapai target pembayaran pajak di Kota Tangerang. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu khawatir lagi terkait jarak yang harus ditempuh.

"Rencananya pada bulan Agustus akan berkeliling ke wilayah barat yakni Jatiuwung, Karawaci, dan Periuk," katanya menegaskan.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78  Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemkot Tangerang memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)  mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Program spesial HUT RI ini ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat terkait pembayaran pajak seperti penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 persen. Sedangkan pajak BPHTB PRONA/PTSL/PTKL diberikan diskon sebesar 25 persen.

Baca juga: Antisipasi DBD, Pemkot Tangerang gencarkan gerakan 4M
Baca juga: UPTP metrologi legal Kota Tangerang tera ulang sistem parkir pusat belanja

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023