Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap N (19 th) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yang membawa sembilan kilogram ganja asal negaranya. 

Penangkapan yang dilakukan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Papua, Rabu (26/7) malam, berawal dari informasi yang diberikan warga, kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Jumat. 

Dijelaskan, laporan itu mengungkapkan adanya warga negara PNG bawa ganja menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasir Dua menuju Entrop. 

Setelah di selidiki terlihat lebih tiga orang yang diduga warga negara PNG turun makan disalah satu warung di kawasan Entrop sehingga anggota turun dan berupaya menangkap mereka, namun dua diantaranya berhasil melarikan diri. 

Baca juga: Polda Bengkulu temukan ladang ganja 1,5 hektare di Kabupaten Rejang Lebong

N berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kg, satu bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kg  

“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Alfian. 

Direktur Narkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. 

“Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di sekitar wilayahnya," pungkas Kombes Alfian. 

Baca juga: BNN Banten tangkap seorang kurir ganja
 

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023