Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap tersangka kurir MI yang berprofesi sebagai petani dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 400,177 Gram dengan modus di sembunyikan di celana dalam miliknya.
Plh.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengungkapkan pada hari Senin (8/5) pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekamo Hatta, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Provinsi Banten telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika.
"Narkotika jenis Sabu dari Aceh menuju Tangerang," ungkap Plh.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova saat pers rilis di Kantor BNNP Banten, Selasa (23/5/2023).
Lanjut Rachmad, pada awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Interasional Soekarno-Hatta, sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan kedalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan.
"setelah itu, Narkotika tersebut dipindahkan kedalam tas milik tersangka. Petugas dan BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) mengamankan kurir, setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut diruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Interasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten dan pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam tas milik , selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika," terangnya.
Maka dari itu petugas BNNP Banten langsung menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis warna Hitam
buah celana dalam merk Levis wama Biru Dongker yang terdapat lakban kertas kuning serta Uang tunai Rp 6.602.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Plh.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengungkapkan pada hari Senin (8/5) pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekamo Hatta, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Provinsi Banten telah terjadi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika.
"Narkotika jenis Sabu dari Aceh menuju Tangerang," ungkap Plh.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova saat pers rilis di Kantor BNNP Banten, Selasa (23/5/2023).
Lanjut Rachmad, pada awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan Bandara Interasional Soekarno-Hatta, sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukan kedalam celana dalam yang dipakai atau dikenakan oleh tersangka tersebut untuk melewati pemeriksaan.
"setelah itu, Narkotika tersebut dipindahkan kedalam tas milik tersangka. Petugas dan BNNP Banten bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan keamanan Bandara (AVSEC Bandara) mengamankan kurir, setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut diruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Interasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten dan pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan 4 (empat) buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam tas milik , selain itu petugas juga menemukan dan juga menyita barang-barang non narkotika," terangnya.
Maka dari itu petugas BNNP Banten langsung menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis warna Hitam
buah celana dalam merk Levis wama Biru Dongker yang terdapat lakban kertas kuning serta Uang tunai Rp 6.602.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023