Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023 terkait perdagangan digital dijadwalkan final pada 1 Agustus 2023.

"Namanya Permendag itu kan harus di harmonisasi antar kementerian, kita cepat tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudahan cepat," ujar Zulkifli usai peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat.

Zulkifli menjelaskan, terdapat beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag Nomor 50/2020. Pertama, bahwa penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

Baca juga: Antisipasi dampak El Nino, pemerintah siapkan Rp8 triliun

"Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak. Mati dong kita, kita bayar pajak, sama ini enggak," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Zulkifli mengatakan, usulan berikutnya adalah menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri.

Baca juga: Aturan dinilai longgar, Tiktok bisa jadi ancaman UMKM Indonesia
Baca juga: Presiden: Perdagangan digital harus berdayakan UMKM

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023