Anggota geng motor XTC yang melakukan pengancaman terhadap warga di Kampung Al-Furqon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (9/7) akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin, (17/7).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin, (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Belasan anggota geng motor di Sukabumi ditangkap petugas
Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.
Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun.
Baca juga: Polresta Tangerang bentuk Satgas antisipasi geng motor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Geng motor pelaku pengancaman warga di Cisolok diciduk Polres Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Ada dua pelaku pengancaman di Desa/Kecamatan Cisolok yang ditangkap, salah satunya adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata api," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin, (17/7).
Adapun kedua pelaku yang ditangkap pada Senin, (17/7) di rumahnya masing-masing yakni AG alias Arab, (26) warga Kampung Jembatan II, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan AI alias Awan (19) warga Kampung Cipeuteuy, Kelurahan/Kecamatan Palabughanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Belasan anggota geng motor di Sukabumi ditangkap petugas
Menurut Maruly, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pengancaman itu di mana korban yakni Sigit saat kejadian dikejar dan diancam oleh kedua tersangka. Bahkan untuk menakuti dan mengancam korbannya, pelaku membawa barang berbentuk senjata api.
Ternyata dari hasil penyidikan senjata api yang dibawa pelaku ternyata hanyalah korek api yang menyerupai pistol. Pada kejadian sempat ada aksi pengancaman kekerasan terhadap korban, itu dilakukan AG alias Arab sementara AI alias Awan juga mengancam korban atas nama Sigit dan sebagai pelaku yang membawa motor membonceng pelaku Arab dalam kejadian tersebut.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun.
Baca juga: Polresta Tangerang bentuk Satgas antisipasi geng motor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Geng motor pelaku pengancaman warga di Cisolok diciduk Polres Sukabumi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023